Aturan dan Prosedur |
|
01. Persyaratan peserta
Calon peserta didik baru SMK RSBI :
-
berusia maksimal 21 tahun pada tanggal 11 Juli 2011.
-
memiliki surat keterangan sehat dari dokter
-
memliki surat keterangan dari sekolah asal yang menerangkan sebagai peserta didik.
-
memiliki nilai rata-rata rapor SMP/MTs Kelas VII sampai Kelas IX(semester ganjil) dan menyerahkan copinya yang dilegalisir sekolah asal.
-
melampirkan surat keterangan/sertifikat bahasa inggris dan lain – lain apabila memiliki
-
melampirkan surat keterangan/sertifikat berprestasi dalam kompetisi akademik dan/atau non akademik apabila memilki
-
melampirkan pasfoto berwarna ukuran 3 x 4 sebanyak 3 lembar
-
membuat surat pernyataan orang tua bersedia mengikuti program RSBI
|
|
02. Tatacara Pelaksanaan
PENGAJUAN PENDAFTARAN
- Pengajuan pendaftaran dapat dilakukan mandiri dan datang langsung ke sekolah.
- Mekanisme pengajuan pendaftaran mandiri sebagaimana dimaksud dalam point 1, dilakukan dengan prosedur sebagai berikut :
- calon peserta didik baru membuka situs PPDB;
- calon peserta didik baru mengisi formulir pengajuan pendaftaran online;
- calon peserta didik baru mencetak tanda bukti pendaftaran online yang memuat kode pendaftaran;
- calon peserta didik baru menandatangani dan kemudian menyimpan tanda bukti pengajuan pendaftaran.
- Mekanisme pengajuan pendaftaran datang langsung ke sekolah dengan prosedur sebagai berikut :
- calon peserta didik baru datang langsung ke sekolah dengan membawa berkas, kemudian panitia sekolah membantu calon peserta didik baru melakukan pendaftaran online
- panitia sekolah mencetak tanda bukti pengajuan online yang memuat kode pendaftaran dan menyerahkan ke calon peserta didik baru;
- calon peserta didik baru menandatangani dan kemudian menyimpan tanda bukti pengajuan pendaftaran.
VERIFIKASI PENDAFTARAN
Mekanisme verifikasi pendaftaran adalah sebagai berikut :
- calon peserta didik baru membawa berkas sebagaimana dimaksud ke sekolah tujuan
- calon peserta didik baru menyerahkan berkas dan tanda bukti pengajuan pendaftaran online yang sudah ditanda tangani ke panitia sekolah.
- panitia sekolah melakukan verifikasi berkas yang dibawa calon peserta didik;
- panitia sekolah mencetak tanda bukti verifikasi pendaftaran kemudian di stempel, ditandatangani panitia dan calon peserta didik baru.
- tanda bukti verfikasi pendaftaran sebagaimana huruf d diberikan kepada calon peserta didik baru dan arsip disimpan oleh panitia sekolah.
- disamping mencetak bukti verfikasi pendaftaran SMP/SMA/SMK RSBI/KI, panitia sekolah menyerahkan jadwal seleksi selanjutnya.
PELAKSANAAN
- Pelaksanaan PPDB Online pada satuan pendidikan SMP/SMA/SMK RSBI/KI dilaksanakan sebelum PPDB pada sekolah reguler.
- Calon peserta didik baru yang dinyatakan diterima pada satuan pendidikan SMP RSBI, SMA RSBI/KI , SMK RSBI tidak dapat mengikuti PPDB pada sekolah reguler.
- Pelaksanaan pendaftaran PPDB pada SMK RSBI, dan SMA KI dilakukan dengan 2 (dua) tahap yaitu tahap pertama dan tahap kedua
- Pelaksanaan pendaftaran PPDB tahap kedua hanya bisa diikuti oleh :
- calon peserta didik baru dari sekolah asal Provinsi DKI Jakarta;
- calon peserta didik baru SMK RSBI yang gugur pada saat lapor diri tahap pertama karena disebabkan tidak memenuhi persyaratan khusus, dapat memilih kembali kompetensi keahlian yang berbeda pada SMK RSBI
|
|
03. Jadwal Pelaksanaan
Berikut ini adalah jadwal pelaksanaan PPDB:
NO |
KEGIATAN |
TANGGAL |
JAM |
KETERANGAN |
|
TAHAP I |
1 |
Pendaftaran Online *) |
21 Maret - 20 April |
|
|
2 |
Pendaftaran Langsung dan Verifikasi |
22 Maret - 20 April |
08.00 - 14.00 |
di sekolah tujuan |
3 |
Pengumuman Seleksi Berkas |
20 April |
15.00 |
|
4 |
Tes Potensi Akademik |
9 - 11 Mei |
08.00 - 14.00 |
di sekolah tujuan |
5 |
Pengumuman Tes Potensi Akademik |
14 Mei |
08.00 |
|
6 |
Psikotes |
16 Mei |
08.00 - 14.00 |
di sekolah tujuan |
7 |
Tes Praktik Komputer dan Wawancara |
18 Mei |
08.00 - 14.00 |
8 |
Penyerahan SKHUN **) |
6 - 8 Juni |
08.00 - 14.00 |
9 |
Pengumuamn Hasil Seleksi Online |
8 Juni |
15.00 |
|
10 |
Lapor Diri |
9 - 10 Juni |
08.00 - 14.00 |
di sekolah tujuan |
|
TAHAP II |
1 |
Pendaftaran Online *) |
11 - 14 Juni |
|
|
2 |
Pendaftaran Mandiri dan Verifikasi |
13 - 14 Juni |
08.00 - 14.00 |
di sekolah tujuan |
3 |
Pengumuman Seleksi Berkas |
14 Juni |
15.00 |
|
4 |
Tes Potensi Akademik |
15 - 17 Juni |
08.00 - 14.00 |
di sekolah tujuan |
5 |
Pengumuman Tes Potensi Akademik |
18 Juni |
10.00 |
|
6 |
Psikotes |
20 Juni |
08.00 - 14.00 |
di sekolah tujuan |
7 |
Tes Praktik Komputer dan Wawancara |
21 Juni |
08.00 - 14.00 |
8 |
Penyerahan SKHUN **) |
22 - 23 Juni |
08.00 - 14.00 |
9 |
Pengumuamn Hasil Seleksi Online |
23 Juni |
15.00 |
|
10 |
Lapor Diri |
24 - 25 Juni |
08.00 - 14.00 |
di sekolah tujuan |
|
Keterangan:
*) Batas pendaftaran online pada tanggal 20 April dan 14 Juni 2011 di tutup pada jam 12.00 WIB
**) Penyerahan SKHUN dari calon peserta didik dari luar kota |
|
|
04. Tempat Pelaksanaan
Pelaksanaan kegiatan PPDB SMP/SMA/SMK RSBI/KI yaitu :
- Pengajuan pendaftaran dapat dilakukan mandiri melalui situs http://jakarta.siap-ppdb.com atau datang langsung ke sekolah.
- Pelaksanaan verifikasi dan ujian yang ditetapkan diselenggarakan di sekolah tujuan
|
|
05. Pemilihan Sekolah Tujuan
- Calon peserta didik baru hanya dapat memilih SMK Negeri 8 Jakarta saja.
- Calon peserta didik baru pada SMK Negeri 8 Jakarta RSBI dapat memilih maksimal 3 (tiga) kompetensi keahlian.
Contoh :
Pilihan Sekolah SMK Negeri 8 Jakarta.
Pilihan Ke-1 : Pemasaran
Pilihan Ke-2 : Administrasi Perkantoran
Pilihan Ke-3 : Akuntansi
|
|
06. Peserta Luar Daerah
- Calon peserta didik baru luar Provinsi DKI Jakarta dapat diterima di sekolah maksimum 5% dari daya tampung tahap pertama.
- Calon peserta didik baru luar Provinsi DKI Jakarta tidak melakukan pra pendaftaran (prosedur sama dengan calon peserta didik baru)
|
|
07. Dasar dan Cara Seleksi
SMK RSBI
- Seleksi pada satuan pendidikan SMK RSBI dilakukan melalui seleksi administrasi, tes potensi akademik, psikotes, tes praktik dan wawancara
- Tes potensi akademik sebagaimana dimaksud dalam point (1) terdiri dari:
- Matematika
- Bahasa Inggris
- Ilmu Pengetahuan Alam
- Berdasarkan hasil tes potensi akademik sebagaimana dimaksud pada point (2), calon peserta didik yang diterima sejumlah 110 % dari daya tampung termasuk didalamnya untuk kuota 5% calon peserta didik luar kota
- Pemeringkatan seleksi didasarkan pada nilai akhir yang diperoleh dari penjumlahan antara 60 % nilai hasi tes potensi akademik dengan 40 % nilai hasil ujian nasional yang dilakukan secara online.
- Perhitungan tes potensi akademik sebagaimana dimaksud dalam point (2) dan nilai akhir sebagaimana dimaksud dalam point (4) dilakukan secara online dan real time menggunakan rumus perhitungan seleksi.
- Dalam hal nilai akhir sama pada batas maksimum daya tampung, maka dilakukan urutan langkah seleksi pada jenjang satuan pendidikan SMK RSBI perbandingan nilai UN/UNPK setiap mata pelajaran yang lebih besar dengan urutan :
- Bahasa Indonesia;
- Matematika;
- Bahasa Inggris; dan
- Ilmu Pengetahuan Alam
- Persyaratan khusus SMK
- tidak memiliki kendala fisik untuk mengikuti kegiatan belajar mengajar sesuai karakteristik Kompetensi Keahlian yang dipilih
- memiliki tinggi badan minimal 158 cm bagi calon peserta didik pria dan 153 cm bagi calon peserta didik wanita untuk kompetensi keahlian Administrasi Perkantoran.
- tidak buta warna dan memiliki tinggi badan minimal 158 cm bagi calon peserta didik pria dan 153 cm bagi calon peserta didik wanita untuk kompetensi keahlian Pemasaran.
|
|
08. Daya Tampung
Daya tampung SMKN 8 Jakarta :
|
|
09. Lapor Diri
- Calon peserta didik baru yang telah diterima wajib lapor diri di sekolah tujuan dengan menyerahkan tanda bukti pendaftaran dan mengisi format lapor diri.
- Calon peserta didik baru yang telah melakukan lapor diri diberikan tanda bukti lapor diri.
- Calon peserta didik baru yang tidak lapor diri sesuai jadwal yang ditentukan maka dinyatakan mengundurkan diri dan tidak dapat mengikuti proses PPDB selanjutnya.
|
|
10. Pengumuman Hasil
- Calon peserta didik baru yang telah diterima wajib lapor diri di sekolah tujuan dengan menyerahkan tanda bukti pendaftaran dan mengisi format lapor diri.
- Calon peserta didik baru yang telah melakukan lapor diri diberikan tanda bukti lapor diri.
- Calon peserta didik baru yang tidak lapor diri sesuai jadwal yang ditentukan maka dinyatakan mengundurkan diri dan tidak dapat mengikuti proses PPDB selanjutnya.
|
|