SMKN8JKT
 
Home > PPDB > Aturan dan Prosedur kontak | Web mail | Peta
 
 
Berita Sekolah

»

Selasa, 15 Maret 2011
  PPDB RSBI SMK NEGERI 8 JAKARTA TAHUN 2011/2012

»

Selasa, 15 Maret 2011
  K3 YANG PERLU DIPERHATIKAN

»

Senin, 14 Maret 2011
  Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1432 H

»

Sabtu, 12 Maret 2011
  TRANSFORM 8
+ Indeks
 
 
Pengantar
Alur Pendaftaran
Aturan dan Prosedur
Pendaftaran Online
 
Hasil Seleksi Berkas Tahap 1
 
Info Lebih Lanjut
Klik disini
Aturan dan Prosedur
01. Persyaratan peserta

Calon peserta didik baru SMK RSBI :

  1. berusia maksimal 21 tahun pada tanggal 11 Juli 2011.

  2. memiliki surat keterangan sehat dari dokter

  3. memliki surat keterangan dari sekolah asal yang menerangkan sebagai peserta didik.

  4. memiliki nilai rata-rata rapor SMP/MTs Kelas VII sampai Kelas IX(semester ganjil) dan menyerahkan copinya yang dilegalisir sekolah asal.

  5. melampirkan surat keterangan/sertifikat bahasa inggris dan lain – lain apabila memiliki

  6. melampirkan surat keterangan/sertifikat berprestasi dalam kompetisi akademik dan/atau non akademik apabila memilki

  7. melampirkan pasfoto berwarna ukuran 3 x 4 sebanyak 3 lembar

  8. membuat surat pernyataan orang tua bersedia mengikuti program RSBI

02. Tatacara Pelaksanaan

PENGAJUAN PENDAFTARAN

  1. Pengajuan pendaftaran dapat dilakukan mandiri dan datang langsung ke sekolah.
  2. Mekanisme pengajuan pendaftaran mandiri sebagaimana dimaksud dalam point 1, dilakukan dengan prosedur sebagai berikut :
    1. calon peserta didik baru membuka situs PPDB;
    2. calon peserta didik baru mengisi formulir pengajuan pendaftaran online;
    3. calon peserta didik baru mencetak tanda bukti pendaftaran online yang memuat kode pendaftaran;
    4. calon peserta didik baru menandatangani dan kemudian menyimpan tanda bukti pengajuan pendaftaran.
  3. Mekanisme pengajuan pendaftaran datang langsung ke sekolah dengan prosedur sebagai berikut :
    1. calon peserta didik baru datang langsung ke sekolah dengan membawa berkas, kemudian panitia sekolah membantu calon peserta didik baru melakukan pendaftaran online
    2. panitia sekolah mencetak tanda bukti pengajuan online yang memuat kode pendaftaran dan menyerahkan ke calon peserta didik baru;
    3. calon peserta didik baru menandatangani dan kemudian menyimpan tanda bukti pengajuan pendaftaran.

VERIFIKASI PENDAFTARAN

Mekanisme verifikasi pendaftaran adalah sebagai berikut :

  1. calon peserta didik baru membawa berkas sebagaimana dimaksud ke sekolah tujuan
  2. calon peserta didik baru menyerahkan berkas dan tanda bukti pengajuan pendaftaran online yang sudah ditanda tangani ke panitia sekolah.
  3. panitia sekolah melakukan verifikasi berkas yang dibawa calon peserta didik;
  4. panitia sekolah mencetak tanda bukti verifikasi pendaftaran kemudian di stempel, ditandatangani panitia dan calon peserta didik baru.
  5. tanda bukti verfikasi pendaftaran sebagaimana huruf d diberikan kepada calon peserta didik baru dan arsip disimpan oleh panitia sekolah.
  6. disamping mencetak bukti verfikasi pendaftaran SMP/SMA/SMK RSBI/KI, panitia sekolah menyerahkan jadwal seleksi selanjutnya.

PELAKSANAAN

  1. Pelaksanaan PPDB Online pada satuan pendidikan SMP/SMA/SMK RSBI/KI dilaksanakan sebelum PPDB pada sekolah reguler.
  2. Calon peserta didik baru yang dinyatakan diterima pada satuan pendidikan SMP RSBI, SMA RSBI/KI , SMK RSBI tidak dapat mengikuti PPDB pada sekolah reguler.
  3. Pelaksanaan pendaftaran PPDB pada SMK RSBI, dan SMA KI dilakukan dengan 2 (dua) tahap yaitu tahap pertama dan tahap kedua
  4. Pelaksanaan pendaftaran PPDB tahap kedua hanya bisa diikuti oleh :
    1. calon peserta didik baru dari sekolah asal Provinsi DKI Jakarta;
    2. calon peserta didik baru SMK RSBI yang gugur pada saat lapor diri tahap pertama karena disebabkan tidak memenuhi persyaratan khusus, dapat memilih kembali kompetensi keahlian yang berbeda pada SMK RSBI
03. Jadwal Pelaksanaan

Berikut ini adalah jadwal pelaksanaan PPDB:

NO KEGIATAN TANGGAL JAM KETERANGAN
  TAHAP I
1 Pendaftaran Online *) 21 Maret - 20 April    
2 Pendaftaran Langsung dan Verifikasi 22 Maret - 20 April 08.00 - 14.00 di sekolah tujuan
3 Pengumuman Seleksi Berkas 20 April 15.00  
4 Tes Potensi Akademik 9 - 11 Mei 08.00 - 14.00 di sekolah tujuan
5 Pengumuman Tes Potensi Akademik 14 Mei 08.00  
6 Psikotes 16 Mei 08.00 - 14.00 di sekolah tujuan
7 Tes Praktik Komputer dan Wawancara 18 Mei 08.00 - 14.00
8 Penyerahan SKHUN **) 6 - 8 Juni 08.00 - 14.00
9 Pengumuamn Hasil Seleksi Online 8 Juni 15.00  
10 Lapor Diri 9 - 10 Juni 08.00 - 14.00 di sekolah tujuan
  TAHAP II
1 Pendaftaran Online *) 11 - 14 Juni    
2 Pendaftaran Mandiri dan Verifikasi 13 - 14 Juni 08.00 - 14.00 di sekolah tujuan
3 Pengumuman Seleksi Berkas 14 Juni 15.00  
4 Tes Potensi Akademik 15 - 17 Juni 08.00 - 14.00 di sekolah tujuan
5 Pengumuman Tes Potensi Akademik 18 Juni 10.00  
6 Psikotes 20 Juni 08.00 - 14.00 di sekolah tujuan
7 Tes Praktik Komputer dan Wawancara 21 Juni 08.00 - 14.00
8 Penyerahan SKHUN **) 22 - 23 Juni 08.00 - 14.00
9 Pengumuamn Hasil Seleksi Online 23 Juni 15.00  
10 Lapor Diri 24 - 25 Juni 08.00 - 14.00 di sekolah tujuan
  Keterangan:
*) Batas pendaftaran online pada tanggal 20 April dan 14 Juni 2011 di tutup pada jam 12.00 WIB
**) Penyerahan SKHUN dari calon peserta didik dari luar kota
04. Tempat Pelaksanaan

Pelaksanaan kegiatan PPDB SMP/SMA/SMK RSBI/KI yaitu :

  1. Pengajuan pendaftaran dapat dilakukan mandiri melalui situs http://jakarta.siap-ppdb.com atau datang langsung ke sekolah.
  2. Pelaksanaan verifikasi dan ujian yang ditetapkan diselenggarakan di sekolah tujuan
05. Pemilihan Sekolah Tujuan
  1. Calon peserta didik baru hanya dapat memilih SMK Negeri 8 Jakarta saja.
  2. Calon peserta didik baru pada SMK Negeri 8 Jakarta RSBI dapat memilih maksimal 3 (tiga) kompetensi keahlian.

Contoh :
Pilihan Sekolah SMK Negeri 8 Jakarta.
Pilihan Ke-1 : Pemasaran
Pilihan Ke-2 : Administrasi Perkantoran
Pilihan Ke-3 : Akuntansi

06. Peserta Luar Daerah
  1. Calon peserta didik baru luar Provinsi DKI Jakarta dapat diterima di sekolah maksimum 5% dari daya tampung tahap pertama.
  2. Calon peserta didik baru luar Provinsi DKI Jakarta tidak melakukan pra pendaftaran (prosedur sama dengan calon peserta didik baru)
07. Dasar dan Cara Seleksi

SMK RSBI

  1. Seleksi pada satuan pendidikan SMK RSBI dilakukan melalui seleksi administrasi, tes potensi akademik, psikotes, tes praktik dan wawancara
  2. Tes potensi akademik sebagaimana dimaksud dalam point (1) terdiri dari:
    1. Matematika
    2. Bahasa Inggris
    3. Ilmu Pengetahuan Alam
  3. Berdasarkan hasil tes potensi akademik sebagaimana dimaksud pada point (2), calon peserta didik yang diterima sejumlah 110 % dari daya tampung termasuk didalamnya untuk kuota 5% calon peserta didik luar kota
  4. Pemeringkatan seleksi didasarkan pada nilai akhir yang diperoleh dari penjumlahan antara 60 % nilai hasi tes potensi akademik dengan 40 % nilai hasil ujian nasional yang dilakukan secara online.
  5. Perhitungan tes potensi akademik sebagaimana dimaksud dalam point (2) dan nilai akhir sebagaimana dimaksud dalam point (4) dilakukan secara online dan real time menggunakan rumus perhitungan seleksi.
  6. Dalam hal nilai akhir sama pada batas maksimum daya tampung, maka dilakukan urutan langkah seleksi pada jenjang satuan pendidikan SMK RSBI perbandingan nilai UN/UNPK setiap mata pelajaran yang lebih besar dengan urutan :
    1. Bahasa Indonesia;
    2. Matematika;
    3. Bahasa Inggris; dan
    4. Ilmu Pengetahuan Alam
  7. Persyaratan khusus SMK
    1. tidak memiliki kendala fisik untuk mengikuti kegiatan belajar mengajar sesuai karakteristik Kompetensi Keahlian yang dipilih
    2. memiliki tinggi badan minimal 158 cm bagi calon peserta didik pria dan 153 cm bagi calon peserta didik wanita untuk kompetensi keahlian Administrasi Perkantoran.
    3. tidak buta warna dan memiliki tinggi badan minimal 158 cm bagi calon peserta didik pria dan 153 cm bagi calon peserta didik wanita untuk kompetensi keahlian Pemasaran.
08. Daya Tampung

Daya tampung SMKN 8 Jakarta :

  • Akuntansi :128 siswa (4 kelas dengan rasio 32 siswa)

  • Pemasaran :96 siswa (3 kelas dengan rasio 32 siswa)

  • Administrasi Perkantoran : 96 siswa (3 kelas dengan rasio 32 siswa)
09. Lapor Diri
  1. Calon peserta didik baru yang telah diterima wajib lapor diri di sekolah tujuan dengan menyerahkan tanda bukti pendaftaran dan mengisi format lapor diri.
  2. Calon peserta didik baru yang telah melakukan lapor diri diberikan tanda bukti lapor diri.
  3. Calon peserta didik baru yang tidak lapor diri sesuai jadwal yang ditentukan maka dinyatakan mengundurkan diri dan tidak dapat mengikuti proses PPDB selanjutnya.
10. Pengumuman Hasil
  1. Calon peserta didik baru yang telah diterima wajib lapor diri di sekolah tujuan dengan menyerahkan tanda bukti pendaftaran dan mengisi format lapor diri.
  2. Calon peserta didik baru yang telah melakukan lapor diri diberikan tanda bukti lapor diri.
  3. Calon peserta didik baru yang tidak lapor diri sesuai jadwal yang ditentukan maka dinyatakan mengundurkan diri dan tidak dapat mengikuti proses PPDB selanjutnya.
 







Address:
Jalan Raya Pejaten Pasar Minggu Jakarta Selatan 12510
Telp : 62 21 799 64 93, Fax. 62 21 794 82 46
Email : [email protected], [email protected]

© 2010 SMK Negeri 8 Jakarta

 
Kompetensi Keahlian
Akuntansi :: adm. perkantoran :: pemasaran
 
Fasilitas
E-Learning :: E-LIBRARY :: hotspot :: Sistem informasi SRB :: BANK MINI SYARIAH TSAMANIYAH :: bUSINESS cENTER 'EIGHT MART' ::
 
 
Links
Facebook :: Youtube channel :: picasa ::
Yahoo! Messenger :: Mailing list :: Newsletter :: Map ::
 
More Links
depdiknas :: Kementrian pendidikan nasional :: buku sekolah elektronik (BSE) :: jardiknas :: thinkquest :: junior achievment :: nct australia ::