Sebagai sekolah yang telah berstatus Rintisan Sekolah Bertaraf internasional (RSBI), SMK Negeri 8 Jakarta harus berperan lebih lagi untuk melaksanakan berbagai kegiatan yang menunjang dan meningkatkan komponen-komponen penjaminan mutu pendidikan SMK RSBI yang tidak terlepas dari Sistem Pendidikan Nasional yang tertuang dalam UU Republik Indonesia No 20 tahun 2003.
Untuk dapat melaksanakan objek penjaminan mutu pendidikan, SMK Negeri 8 Jakarta juga perlu mengacu pada pelaksanaan pendidikan yang telah berjalan di salah satu Negara Anggota Organization for Economic Cooperation Development (OECD) atau Negara maju lainnya yang telah memiliki keunggulan tertentu dalam bidang pendidikan.
Berkaitan dengan hal tersebut memasuki tahun pelajaran 2010/2011, SMK Negeri 8 Jakarta menandatangani MoU dengan National Corporate Training (NCT) Australia tentang pelaksanaan kurikulum mata pelajaran produktif Akuntansi, mata pelajaran produktif Administrasi Perkantoran dan mata pelajaran Keterampilan Komputer dan Pengelolaan Informasi (KKPI). MoU tersebut ditandatangani oleh Kepala SMK Negeri 8 Jakarta, Sugiarto, Ph.D, dan Direktur National Corporate Training (NCT) Western Australia dan Lembaga sertifikasi, Jamie Claydon pada bulan Mei 2010 di Ruang Serbaguna SMK Negeri 8 Jakarta.
Proses yang mengarah kepada penandatangani MoU bulan Mei 2010 tersebut telah dilakukan hampir satu tahun lamanya. Setelah mempelajari kurikulum SMK Negeri 8 Jakarta, Pihak NCT menetapkan bahwa SMK Negeri 8 Jakarta berhak mendapat pengakuan sertifikat international Level 1 untuk KKPI, sertifikat internasional level II untuk Administrasi Perkantoran dan yang paling menyenangkan adalah penilaian pada kompetensi keahlian Akuntansi yang langsung boleh mengikuti pembelajaran untuk meraih Sertifikat level III kurang 1 level dari level tertinggi (Level IV Internasional). Sedangkan untuk Pemasaran pihak NCT belum bisa memastikan karena menurutnya kegiatan pemasaran antara satu negara dengan negara lain berbeda karena didalamnya turut berpengaruh kultur budaya suatu negara yang satu dengan lainnya seringkali berbeda.
Dalam penerapannya, mengingat setiap sertifikasi harus dibiayai dengan dana yang cukup tinggi dalam ukuran siswa SMK, pembelajaran Kurikulum internasional untuk Akuntansi hanya wajib diikuti oleh kelas X Akuntansi 1, pembelajaran Kurikulum internasional Administrasi Perkantoran oleh Kelas X Adm. Perkantoran 1 dan pembelajaran Kurikulum internasional KKPI oleh Kelas X Pemasaran 1. Tetapi dalam perkembangannya, di tahun–tahun mendatang, mengingat era pasar bebas telah diberlakukan, semua peserta didik akan diwajibkan untuk mengikuti pembelajaran untuk meraih sertifikasi internasional tersebut.
|