Dalam era globalisasi, sumber daya manusia (SDM) dituntut untuk melengkapi diri dengan berbagai kemampuan yang berpacu dengan kecepatan perubahan dalam dunia bisnis. Sejalan dengan UU No. 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas bahwa tamatan disamping akan memperoleh STTB, juga akan memperoleh sertifikat kompetensi bagi yang memenuhinya. Sertifikat kompetensi sebagai bukti tertulis diperoleh melalui proses pengujian yang dilakukan oleh lembaga pendidikan dan latihan yang terakreditasi atau lembaga sertifikasi. Sertifikasi untuk Akuntansi adalah sertifikasi kompetensi yang dilaksanakan di bawah koordinasi Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) profesi yang secara operasional akan dilaksanakan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP). Infrastruktur yang memungkinkan sistem sertifikasi kompetensi dapat dilaksanakan dalam lingkup pendidikan menengah kejuruan adalah diposisikannya SMK sebagai Tempat Uji Kompetensi (TUK).
BNSP memberikan lisensi kepada LSP teknisi akuntansi dalam upayanya menjangkau SDM di bidang akuntansi. LSP Teknisi Akuntansi memberikan lisensi kepada kompetensi keahlian Akuntansi SMK Negeri 8 Jakarta untuk menjadi TUK berdasarkan proses verifikasi yang dilakukan terhadap sarana prasarana dan SDM yang dimiliki oleh kompetensi keahlian Akuntansi SMK Negeri 8 Jakarta. TUK SMKN 8 Jakarta diresmikan pertama kali pada bulan Mei 2005 dan diverifikasi ulang untuk perpanjangan lisensi pada tahun 2010. Hasil verifikasi TUK kompetensi keahlian Akuntansi SMKN 8 Jakarta menunjukkan nilai 965 yang berarti amat baik. Sertifikat TUK ini berlaku sampai bulan Mei 2015.
|